Pada
tugas kedua softskill kali ini saya diberikan tugas untuk mencari apa saja yang
dibutuhkan atau syarat untuk membangun sebuah perusahaan. Pada dasarnya
perusahaan itu membutuhkan syarat dalam mendirikan subeuah perusahaan. Syarat yang
dibutuhkan dalam mendirikan perusahaan yaitu :
1.
Membuat akte perusahaan.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Contoh surat keterangan domisili usaha :
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan
untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal.
Dasar
hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada
perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
Secara
umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
·
Surat
Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
·
Fotocopi KTP
Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara
khusus bagi warna negara asing
·
Surat Kuasa
dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
·
Fotocopi
IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
·
Fotocopi
Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
·
Fotocopi
akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
·
Fotocopi
SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
·
Persetujuan
lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui
oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
·
Surat
Keterangan Domisili Usaha
Jangka
Waktu Penyelesaian SITU .
·
SITu baru,
umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
·
SITU Perpanjangan: paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
·
Masa Berlaku SITU
·
SITU berlaku
selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Contoh Situ :
4.
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK
Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
Contoh NPWP :
5.
Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat
Keterangan Domisili.
6.
SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan).
SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama
di berbagai tempat.
Jenis SIUP
·
SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro,
dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
·
SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500
Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
Contoh SIUP :
7.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pihak yang berhak
mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan atau kantor dinas
perindustrian yang berada disetiap kabupaten/kota. TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya
ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus
SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Contoh TDP :
8.
Industri
Rumah Tangga Pangan.
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat
tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Dalam
mengembangkan IRTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai
berikut :
1. Kualitas Produk
IRTP harus membuat formulasi produk yang dapat
diterima konsumen. Untuk itu diperlukan pemilihan dan penanganan bahan baku dan
bahan kemasan yang tepat. Setelah itu, melakukan proses produksi yang menjadi
tahap penting dalam proses pengolahan produk. Pada akhirnya IRTP melakukan
penanganan terhadap penyimpanan produk yang sudah jadi.
2. Sanitasi
IRTP yang baik harus mampu menghilangkan image kotor,
bau, tidak beraturan, dan sanitasi yang sangat jelek. Penerapan dari sanitasi
itu sendiri secara tekni tidak sulit akan tetapi diperlukan pula kesadara
setiap individu dalam menerapkan hal tersebut.
3. Modal Usaha
Peluang pendanaan IRTP dapat berasal dari beberapa
lembaga berikut ini :
·
Dinas
perindustrian dan Perdagangan setempat melalui Bank-bank pemerintah dan swasta
·
Bank
Perkreditan Rakyat
·
Lembaga
Swadaya Masyarakat
·
Asuransi
Teknologi dari Menteri Riset dan Teknologi
4. Prosedur pengajuan pendanaan adalah
perusahaan harus membuat proposal pengembangan. Hal-hal yang perlu dimasukkan
dalam proposal tersebut mencakup aspek umum, aspek teknis, aspek pemasaran,
aspek finansial dan manajemen perusahaan.
5. Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu faktor yang sangat
penting untuk mencapai tujuan perusahaan dalam mendapatkan laba yang
direncanakan. Bauran pemasaran (marketing mix), 4P atau the four P’s
adalah produk (product), harga (price), tempat (place),
dan promosi (promotion).
9. Sertifikasi
Halal.
Sebagai
lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya
memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil
dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan
suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman
labelan halal dalam setiap produk makanan minuman,
obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat
kehalalan produk tersebut meliputi:
1.
Tidak
mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal
tradisional dari babi
2.
Tidak
mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, dan
kotoran-kotoran.
3.
Semua
bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat
Islam.
4.
Semua
tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging
babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal
lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut
syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi
produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan
tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu
bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI
(produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
Setelah
itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen
yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi
oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan,
teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila
memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI
untuk memutuskan kehalalan produk tersebut.
Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung
disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap
belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI
adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk
daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang
waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses
penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa
dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam
perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal
dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini
dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila
diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.
Contoh
Sertifikat Halal :
10. Sertifikasi
BPOM.
Kepada
produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk
mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan
Nomor MD atau Nomor ML. Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman
olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun
dikemas ulang. Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang
berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang
memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang
sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk.
Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai
nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal
ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu
produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi
atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi
yang memproduksi produk MD yang terkena masalah. Nomor pendaftaran tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan
proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi
perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan
perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka
harus diregistrasi ulang.
Contoh
sertifikat BPOM :
11. Izin
gangguan dari PTSP/HO
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi
/ badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan
gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha
yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
DASAR
HUKUM
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05
Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
MASA BERLAKU
- Selama
Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat
Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
- Setiap
Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN.
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan.
12. Hak Kekayaan Intelektual/HaKI.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
13.
Berbadan Usaha Resmi
CV.
Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri sifat cv :
-
Sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
-
Modal besar karena
didirikan banyak pihak
-
Mudah mendapatkan kredit
pinjaman
-
Ada abggota aktif yang
bertanggung jawab dan ada yang pasif hanya menerima keuntungan saja
-
Relatif mudah untuk
didirikan
-
Kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu.
14.
Berbada Hukum PT.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tangung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada didalamnya.
Ciri dan sifat pt :
-
Kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
Modal dan ukuran
perusahaan besar
-
Kelangsungan hidup
perushaan pt ada ditangan pemilik saham
-
Kepemilikan mudah
berpindah tangan
-
Sulit untuk membubarkan
pt
15.
Memiliki Kontrak
Kerja dengan Karyawan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
pekerja dan perusahaan Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti
akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda
menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu.
Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat
mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan
kontrak.
Syarat kontrak kerja
Menurut pasal 54 UU
No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya
harus memuat:
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.
jabatan atau jenis pekerjaan
d.
tempat pekerjaan
e.
besarnya upah dan cara pembayarannya
f.
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar